PADANG-CSIRT merupakan tim yang berwenang untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada Pemerintah Kota Padang.
Aturan Pelaporan Insiden Siber :
1. Pelaporan melalui https://csirt.padang.go.id/tiket
2. Bukti file pelaporan bersifat rahasia (tidak dipublikasi di media publik/sosial)